Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kota Payakumbuh berdasarkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjelaskan bahwa : “Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata, bidang Kepemudaan dan Olahraga, dan bidang Kebudayaan.